PLN Ubah Kembali Perhitungan Susut

Rapat umum pemegang saham PT PLN (persero) memutuskan untuk mengubah formula perhitungan susut yang sebelumnya diubah melalui Surat Keputusan Direktur Niaga Nomor 018/2004 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (kWh).

Selasa, 25 Januari 2005

JAKARTA -- Rapat umum pemegang saham PT PLN (persero) memutuskan untuk mengubah formula perhitungan susut yang sebelumnya diubah melalui Surat Keputusan Direktur Niaga Nomor 018/2004 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Neraca Energi (kWh)."Pemegang saham tidak setuju produksi listrik di pembangkit swasta--tanpa memperhitungkan pemakaian sendiri--juga disertakan," kata Direktur Utama PLN Eddie Widiono dalam rapat kerja dengan Komisi Energi DPR RI kema...

Berita Lainnya