Kerugian Dianggap Korupsi, BUMN Sulit Jadi Kompetitif

JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, mengatakan perusahaan pelat merah bakal sulit berkompetisi bila dibandingkan dengan perusahaan pesaing. Hal ini terutama bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Jumat, 6 September 2013

JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, mengatakan perusahaan pelat merah bakal sulit berkompetisi bila dibandingkan dengan perusahaan pesaing. Hal ini terutama bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sebab, dikabulkannya uji materi undang-un

...

Berita Lainnya