62 Bank Belum Pernah Laporkan Transaksi Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hingga Kamis (20/1), sebanyak 62 bank, 256 perusahaan dan 221 perusahaan efek, kustodian, pengelola reksa dana, serta 230 dana pensiun dan lembaga pembiayaan belum pernah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Sabtu, 22 Januari 2005
JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hingga Kamis (20/1), sebanyak 62 bank, 256 perusahaan dan 221 perusahaan efek, kustodian, pengelola reksa dana, serta 230 dana pensiun dan lembaga pembiayaan belum pernah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan. "Diharapkan dengan publikasi ini, penyedia jasa keuangan (PJK) akan menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang," uj...