Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483,3 MHz Dibebaskan

Pemerintah mengeluarkan keputusan pembebasan penggunaan pita frekuensi 2400-2483,5 MHz terhitung sejak 1 Januari 2005.

Kamis, 20 Januari 2005

JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan keputusan pembebasan penggunaan pita frekuensi 2400-2483,5 MHz terhitung sejak 1 Januari 2005.Kepala Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Bambang Dian Dewanto mengatakan, kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor. 2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483,5 MHz.Menurut dia, penetapan itu bertujuan untuk mempermudah dan memperluas penyebaran informasi k...

Berita Lainnya