OJK Terbitkan Aturan Perlindungan Konsumen

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan perdana tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan dengan nomor 01/POJK.07/201 ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan lembaga dan sektor jasa keuangan.

Rabu, 31 Juli 2013

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan perdana tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan dengan nomor 01/POJK.07/201 ini bertujuan melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan lembaga dan sektor jasa keuangan.

"Aturan ini akan menjadi payung hukum aktivitas perlindungan konsumen di industri keuangan, baik itu bank, asuransi, pasar modal, maupun industri keuangan non-b

...

Berita Lainnya