PPN dan Bea Masuk Komoditi Migas Akan Dihapuskan

Pemerintah berjanji akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kontraktor bagi hasil minyak dan gas (migas), serta bea masuk komoditi migas.

Rabu, 19 Januari 2005

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kontraktor bagi hasil minyak dan gas (migas), serta bea masuk komoditi migas. Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat ini Menteri Keuangan akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan pengenaan dua instrumen fiskal tersebut."Menkeu sudah berjanji untuk segera menerbitkan PP-nya," kata Direktur Jenderal Migas, Departemen Energi dan Sumber Daya ...

Berita Lainnya