Peraturan Daerah Akan Dikaji Ulang

"Sudah ada 2-3 Perda yang dicabut dari ribuan yang ada."

Rabu, 19 Januari 2005

JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji ulang sejumlah peraturan daerah yang menghambat iklim investasi di Indonesia."Prinsip investor adalah kemudahan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dalam konferensi pers di Jakarta kemarin, "sehingga kalau ada Perda yang memberatkan, harus direvisi."Menurut Hamid, Perda tidak seharusnya bertentangan dengan kepentingan publik, peraturan yang sederajat, maupun peraturan yang ada di atasnya. "Kala...

Berita Lainnya