MA Tolak Peninjauan Kembali Pailit Telkomsel

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali putusan kasasi kasus pailit PT Telekomunikasi Seluler yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika. Putusan yang diketok pada 19 Juli 2013 tersebut membuat anak usaha PT Telkom Tbk itu lolos dari status pailit.

Selasa, 23 Juli 2013

JAKARTA - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali putusan kasasi kasus pailit PT Telekomunikasi Seluler yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika. Putusan yang diketok pada 19 Juli 2013 tersebut membuat anak usaha PT Telkom Tbk itu lolos dari status pailit.

"Kembali ke putusan kasasi, yaitu memenangkan PT Telkomsel," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi Tempo kemarin. Ia menyatakan putu

...

Berita Lainnya