PP Ketenagalistrikan Disahkan

Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagalistrikan, pengganti PP Nomor 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.

Selasa, 18 Januari 2005

JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketenagalistrikan, pengganti PP Nomor 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik. Peraturan yang dituangkan dalam PP Nomor 3/2005 ini ditetapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di bidang tenaga listrik, pascapembatalan Undang-undang Ketenagalistrikan oleh Mahkamah Konstitusi.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sri Mulyani...

Berita Lainnya