Pemerintah Setuju Tanggung Denda Utang Pajak PLN

Dengan cara itu, perusahaan bisa membukukan keuntungan dalam laporan keuangan 2004.

Selasa, 18 Januari 2005

JAKARTA -- Pemerintah telah mengabulkan permohonan manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menanggung beban denda pajak perusahaan. Direktur Utama PLN Eddie Widiono mengatakan, jumlah denda yang ditanggung pemerintah nilainya mencapai Rp 1,8 triliun. Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui apakah penghapusan denda pajak itu bisa membuat neraca keuangan perusahaan menjadi positif alias mencetak untung pada tahun buku 2004. Menurut ...

Berita Lainnya