OJK Bubarkan Konsorsium Asuransi TKI

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diminta membentuk minimal dua konsorsium.

Selasa, 16 Juli 2013

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan akan membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia per 1 Agustus mendatang. Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank, Ngalim Sawega, mengatakan konsorsium dibekukan karena OJK menemukan adanya pengelolaan dana yang tidak pantas oleh pialang konsorsium asuransi TKI. "Jangan sampai TKI dirugikan, bayarnya kegedean, tapi alokasinya tidak laik," kata Ngalim di Jakarta kem

...

Berita Lainnya