Kementerian Perdagangan Wajibkan Izin Impor Online

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah memberlakukan pengajuan izin impor secara online (mandatory online) bagi 21 jenis perizinan di bidang perdagangan. Dengan demikian, pengajuan izin tidak dapat lagi dilakukan secara manual, sehingga pengusaha dan regulator tak bisa bertemu langsung.

Kamis, 4 Juli 2013

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah memberlakukan pengajuan izin impor secara online (mandatory online) bagi 21 jenis perizinan di bidang perdagangan. Dengan demikian, pengajuan izin tidak dapat lagi dilakukan secara manual, sehingga pengusaha dan regulator tak bisa bertemu langsung.

"Proses perizinan ini jauh lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat meluncurkan layanan itu di ka

...

Berita Lainnya