BMPK untuk Kredit Infrastruktur

Tahun ini jumlah kredit baru diperkirakan Rp 100 triliun.

Sabtu, 15 Januari 2005

JAKARTA -- Bank Indonesia memberikan kelonggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) hingga 30 persen kepada bank-bank yang menyalurkan kredit infrastruktur. Ketentuan baru ini akan diterbitkan dan mulai berlaku 21 Januari mendatang. Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menuturkan di Jakarta kemarin, kelonggaran BMPK itu untuk mengupayakan percepatan pemulihan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur. Sebelumnya, bank sentral menetapk...

Berita Lainnya