Tarif Resmi Angkutan Umum Naik 15 Persen

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif dasar sebesar 15 persen untuk angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dan transportasi di pelabuhan. Kenaikan tarif itu ditetapkan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi mulai Sabtu lalu.

Selasa, 25 Juni 2013

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif dasar sebesar 15 persen untuk angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dan transportasi di pelabuhan. Kenaikan tarif itu ditetapkan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi mulai Sabtu lalu.

"Kenaikan 15 persen sudah kami bicarakan bersama-sama dengan Organisasi Angkutan Darat," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan, di Istana Negara, kemarin.

Menteri menganggap besaran k

...

Berita Lainnya