Kenaikan Tarif Angkutan Dipatok 10 Persen

Tuntutan pengusaha dinilai bakal memberatkan masyarakat.

Kamis, 20 Juni 2013

JAKARTA - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan menginstruksikan pengusaha angkutan untuk tidak mematok kenaikan tarif terlalu tinggi. "Kenaikan tarif kami batasi, jangan lebih dari 10 persen," kata dia seusai rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin.

Menurut Mangindaan, kenaikan tarif di atas 10 persen bakal memberatkan para pengguna angkutan. Dia juga meminta para pengusaha angkutan tidak mengakumulasikan penundaan kenaikan tar

...

Berita Lainnya