Tarif Angkutan Dilarang Naik di Atas 20 Persen

KARAWANG - Kementerian Perhubungan memperingatkan pengusaha angkutan umum agar tidak menaikkan tarif di atas 20 persen sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. "Kenaikannya hanya dibolehkan 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Namun ia tak menyebutkan sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan angkutan jika menaikkan tarif lebih dari 20 persen.

Selasa, 18 Juni 2013

KARAWANG - Kementerian Perhubungan memperingatkan pengusaha angkutan umum agar tidak menaikkan tarif di atas 20 persen sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. "Kenaikannya hanya dibolehkan 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Karawang, Jawa Barat, kemarin.

Namun ia tak menyebutkan sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan angkutan jika menaikkan tarif lebih

...

Berita Lainnya