Sidang Paris Club Setuju Moratorium Utang

Sidang negara-negara kreditor anggota Paris Club di Prancis kemarin menyetujui pemberian moratorium atau penundaan pembayaran utang kepada Indonesia dan Sri Lanka, yang tertimpa bencana gempa bumi dan gelombang tsunami, 26 Desember lalu.

Kamis, 13 Januari 2005

PARIS--Sidang negara-negara kreditor anggota Paris Club di Prancis kemarin menyetujui pemberian moratorium atau penundaan pembayaran utang kepada Indonesia dan Sri Lanka, yang tertimpa bencana gempa bumi dan gelombang tsunami, 26 Desember lalu. Dari besarnya cicilan pokok dan utang yang harus dibayarkan Indonesia tahun ini sekitar US$ 5 miliar (Rp 46,5 triliun), utang yang ditangguhkan pembayarannya diperkirakan sekitar US$ 3 miliar. Namun, belum...

Berita Lainnya