Tunggakan Pajak Asian Agri Menjadi Rp 1,96 Triliun

"Kewajiban bayar pajak tidak bisa dibebankan ke pemilik baru."

Rabu, 12 Juni 2013

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selesai menghitung nilai piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group. Hasilnya, nilai piutang dan denda terhadap kelompok usaha perkebunan itu bertambah Rp 130 miliar dari perhitungan awal Rp 1,829 triliun menjadi Rp 1,959 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada seluruh perusahaan Asian Agri sudah diserahkan secara be

...

Berita Lainnya