Departemen Bisa Langsung Minta Pencairan Anggaran
Departemen teknis mulai 1 Januari 2005 bisa langsung meminta kantor kas negara mengeluarkan dana untuk membiayai proyek atau kegiatannya.
Kamis, 13 Januari 2005
JAKARTA -- Departemen teknis mulai 1 Januari 2005 bisa langsung meminta kantor kas negara mengeluarkan dana untuk membiayai proyek atau kegiatannya. "Sebelumnya, perintah pembayaran dikeluarkan Departemen Keuangan," kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Marwanto Harjowiryono dalam rilisnya di Jakarta kemarin.Aturan baru ini seiring mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kebijakan teknis soal ini diatur dalam ...