Lelang Gula Ilegal Masih Bisa Dibatalkan

Menteri Pertanian menilai, proses penentuan harga lelang tidak benar.

Kamis, 13 Januari 2005

JAKARTA -- Hasil lelang gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Balai Lelang Mandiri Prasarana masih dapat dibatalkan. Syaratnya, pihak yang merasa dirugikan membuat gugatan hukum dan dimenangkan pengadilan.Dirjen Bina Pengolahan dan Pemasaran Pertanian Departemen Pertanian Delima Azahari mengatakan, kondisi lain yang bisa membatalkan lelang adalah jika pemenang lelang, PT Angels Product, menolak menaikkan harga beli gul...

Berita Lainnya