BPK: Pembiayaan SKK Migas Tak Melalui APBN

Melanggar Undang-Undang Keuangan Negara.

Rabu, 12 Juni 2013

JAKARTA - Pembiayaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas), tak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak 2002 hingga 2012. "Jika tak melalui APBN, berarti melangkahi parlemen," kata anggota BPK, Hasan Bisri, seusai pemaparan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 di Gedung Parlemen kemarin.

Akibat dari pola pembiayaan yang tak menggunakan mekanisme APBN, kata Hasan

...

Berita Lainnya