Direktorat Pajak Segera Tagih Asian Agri

Pajak terutang ditambah denda Rp 1,829 triliun.

Jumat, 7 Juni 2013

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak segera menagih kekurangan pajak berikut denda dari PT Asian Agri Group dan 14 anak usahanya senilai Rp 1,829 triliun. "Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk 14 anak perusahaan Asian Agri akan selesai dalam pekan ini," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Rabu lalu.

Penagihan kekurangan bayar pajak anak usaha Asian Agri Group akan dilakukan melalui penerbitan beberapa SKP. "Karena beda perusahaan dan beda tahun

...

Berita Lainnya