Departeman Pertanian Tetapkan Harga Dasar Lelang Gula Ilegal

Departemen Pertanian menetapkan harga dasar lelang gula ilegal sebesar Rp 3.410 per kilogram, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Rabu, 12 Januari 2005

JAKARTA--Departemen Pertanian menetapkan harga dasar lelang gula ilegal sebesar Rp 3.410 per kilogram, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Harga ini jauh lebih tinggi dari harga pembelian pemenang lelang PT Angels Product Rp 2.100 per kilogram.Dirjen Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian Delima Azahari mengatakan, pemerintah juga mengusulkan Kejaksaan Agung menilai ulang jumlah, kualitas, dan tin...

Berita Lainnya