Asosiasi Cabut Aturan Premi Asuransi Banjir

OJK akan terbitkan peraturan tahun ini.

Kamis, 25 April 2013

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Usaha Indonesia (AAUI) akan mencabut peraturan pedoman premi asuransi banjir. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Julian Noor mengatakan pembatalan surat keputusan pedoman suku premi dan zona perluasan untuk risiko banjir merupakan hasil konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hasilnya, kami memutuskan untuk membatalkan SK tersebut," katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pembuatan SK tersebut didasarkan k

...

Berita Lainnya