Hasil Investigasi KNKT Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Ada usul pembentukan pengadilan profesi.

Senin, 22 April 2013

JAKARTA - Hasil investigasi insiden Lion Air yang akan dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak bisa digunakan kepolisian untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. KNKT, menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, hanya menyampaikan hasil temuan penyebab kecelakaan.

"Polisi tidak ada hubungannya dengan KNKT. Kalau polisi menemukan indikasi tertentu, harus memakai dasar hukum KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum

...

Berita Lainnya