KPPU: Aturan Premi Asuransi Banjir Harus Dicabut

Referensi tarif akan ditetapkan oleh pemerintah.

Kamis, 4 April 2013

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tenggat 30 hari kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk mencabut surat keputusan tentang referensi tarif banjir. "Surat keputusan itu harus dibatalkan, tidak sekadar ditunda atau diundur," kata juru bicara KPPU, Ahmad Junaedi, kemarin.

Ahmad menuturkan, KPPU mendengar penjelasan dari pihak asosiasi soal alasan mereferensikan tarif premi tersebut. Pihak asosiasi telah menun

...

Berita Lainnya