Operator Jalan Tol Layak Diberi Sanksi

10 ruas tol belum memenuhi standar pelayanan minimal.

Senin, 1 April 2013

JAKARTA - Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan, selain wajib memperbaiki kekurangannya, operator jalan tol yang belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) perlu dikenai sanksi tegas. "Misalnya, tidak boleh menaikkan tarif untuk sementara karena tidak memenuhi SPM," ujarnya ketika dihubungi kemarin.

Selain itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJR) dinilai perlu menaikkan standarnya agar fasilitas atau pelayanan

...

Berita Lainnya