Pelindo III Tuntut Adaro Rp 175 Miliar

Adaro tidak membayar jasa sejak 2000.

Selasa, 26 Maret 2013

SURABAYA -- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III melanjutkan gugatan kepada PT Adaro Indonesia terkait dengan sengketa pungutan jasa angkutan antar-kapal (ship to ship transfer). Pelindo III menuntut perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia itu untuk membayar kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 175 miliar.

Menurut juru bicara Pelindo III, Edi Priyanto, gugatan perdata tersebut akan disidangkan karena proses mediasi tidak membuah

...

Berita Lainnya