Citigroup Setuju Membayar Denda Rp 7 Triliun

NEW YORK -- Perusahaan jasa keuangan asal Amerika Serikat, Citigroup Inc, setuju membayar denda sebesar US$ 730 juta (Rp 7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan 48 pembeli obligasi dan saham preferen. Mereka menuding perusahaan telah menipu dengan memberikan informasi menyesatkan kepada investor terkait dengan investasi saham sekuritas beragun hipotek.

Rabu, 20 Maret 2013

NEW YORK -- Perusahaan jasa keuangan asal Amerika Serikat, Citigroup Inc, setuju membayar denda sebesar US$ 730 juta (Rp 7 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan 48 pembeli obligasi dan saham preferen. Mereka menuding perusahaan telah menipu dengan memberikan informasi menyesatkan kepada investor terkait dengan investasi saham sekuritas beragun hipotek.

Dalam keterangan tertulisnya kemarin, manajemen Citigroup mengakui

...

Berita Lainnya