OJK Diminta Tegas Atur Bisnis Emas

Usaha cicilan emas melalui lembaga pembiayaan belum diatur.

Jumat, 15 Maret 2013

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta tegas mengatur bisnis investasi emas. Sebab, saat ini sudah marak perusahaan yang menawarkan komoditas ini sebagai investasi. Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, belakangan juga mulai marak lembaga pembiayaan (multi-finance) juga turut menawarkan cicilan emas dalam salah satu produk layanan mereka. "Mestinya ini lebih ditegaskan OJK, emas it

...

Berita Lainnya