Pemerintah Bebaskan Pajak Sumbangan untuk Aceh

Pemerintah akan membebaskan pengenaan pajak atas sumbangan untuk bencana gempa dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara.

Rabu, 29 Desember 2004

JAKARTA -- Pemerintah akan membebaskan pengenaan pajak atas sumbangan untuk bencana gempa dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. "Beban pajak sumbangannya akan ditanggung negara," kata Menteri Keuangan Jusuf Anwar di Jakarta kemarin.Untuk menopang pembebasan pajak, Jusuf telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 609/PMK.03/2004 sebagai landasan hukumnya. Dalam pasal 1 peraturan itu disebutkan, "sumbangan yang diberikan ole...

Berita Lainnya