Kadin Minta Pajak Penghasilan 25 Persen

"Usulan itu juga masukan dari konsultan kami."

Selasa, 28 Desember 2004

JAKARTA -- Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan menjadi 25 persen. Permintaan itu terkait dengan ditariknya kembali Rancangan Undang-Undang Pajak oleh Departemen Keuangan dari Sekretariat Negara beberapa waktu lalu. Termasuk dalam RUU Pajak itu adalah RUU Pajak Penghasilan, RUU Ketentuan Umum Perpajakan, dan RUU Pajak Pertambahan Nilai. Menteri Keuan...

Berita Lainnya