FATF Keluarkan Syarat Baru Antipencucian Uang

Gugus Tugas Antipencucian Uang (FATF) mengeluarkan syarat baru bagi negara-negara anggotanya untuk bebas dari daftar hitam negara pencuci uang.

Senin, 27 Desember 2004

JAKARTA - Gugus Tugas Antipencucian Uang (FATF) mengeluarkan syarat baru bagi negara-negara anggotanya untuk bebas dari daftar hitam negara pencuci uang. "Kalau tidak lolos dari syarat itu, berat bagi Indonesia," kata Kepala Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein di Jakarta akhir pekan lalu.Syarat baru itu berupa rekomendasi 9 yang mewajibkan setiap negara anggota mengawasi transaksi keuangan tunai melalui perantara (on cash courier)...

Berita Lainnya