Kaltim Persoalkan Penetapan Harga Saham KPC

"Tidak pakai konsultan-konsultanan. Tidak ada duit untuk membayar."

Senin, 27 Desember 2004

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempersoalkan keputusan pemerintah yang menyetujui harga patokan 100 persen saham PT Kaltim Prima Coal senilai US$ 1,4 miliar. Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Didi Darmawan mengatakan, kliennya mempertanyakan metode penghitungan yang dipakai pemerintah. Menurut dia, penetapan itu tidak menggunakan jasa penasihat keuangan untuk menilai harga yang wajar dari penawaran yang diajukan."Nil...

Berita Lainnya