Dua Poin Ganjal Renegosiasi Kontrak Weda Bay

Penerimaan negara dan divestasi saham belum mencapai kata sepakat.

Selasa, 5 Februari 2013

JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT Weda Bay Nickel belum mencapai kata sepakat. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengatakan, dari enam poin yang dinegosiasikan kembali, ada dua poin yang masih mengganjal. Kedua masalah yang belum disepakati itu adalah penerimaan negara dan divestasi saham.

Ihwal penerimaan negara, menurut Thamrin, Weda Bay belum menyepakati usul ya

...

Berita Lainnya