Pembayaran Pajak UKM Disederhanakan

Penerimaan negara bisa bertambah triliunan rupiah.

Sabtu, 2 Februari 2013

JAKARTA - Pemerintah bakal menyederhanakan mekanisme pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) dari perusahaan menengah ke bawah. "Perusahaan beromzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan Nuh, di kantornya kemarin.

Awan menjelaskan, mekanisme penyerahan PPN oleh perusahaan-perusahaan tersebut tak berbeda dengan skema pembayaran pajak penghasilan (PPh) oleh usaha kecil

...

Berita Lainnya