BI Minta Kewenangan Penyidikan Kasus Perbankan

"Jadi tidak seperti saat ini, BI hanya pegawai negeri biasa."

Kamis, 23 Desember 2004

Jakarta--Bank Indonesia akan meminta kewenangan untuk bisa melakukan penyidikan dalam kasus kejahatan perbankan. Permintaan tersebut akan dimasukkan dalam rencana perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Direktur Unit Khusus Investigasi Perbankan BI Bachri Ansjori mengungkapkan, dalam UU tersebut, penyidikan kasus kejahatan perbankan hanya menjadi kewenangan kepolisian. "Kami akan usulkan BI mempunyai kewenganan menyidik," katany...

Berita Lainnya