Syarat untuk Pilot Asing Diperketat

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan izin penggunaan pilot asing oleh maskapai penerbangan nasional. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. "Pemerintah ingin mencegah insiden kecelakaan pesawat yang melibatkan pilot asing," katanya melalui keterangan tertulis, kemarin.

Selasa, 22 Januari 2013

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan izin penggunaan pilot asing oleh maskapai penerbangan nasional. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan, kebijakan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. "Pemerintah ingin mencegah insiden kecelakaan pesawat yang melibatkan pilot asing," katanya melalui keterangan tertulis, kemarin.

Bambang mengatakan aturan tersebut dituangkan

...

Berita Lainnya