Aturan Pengendalian Rokok Disahkan

JAKARTA - Setelah tiga tahun terkatung-katung, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau akhirnya diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 24 Desember 2012 itu bernomor 109 tahun 2012.

Rabu, 9 Januari 2013

JAKARTA - Setelah tiga tahun terkatung-katung, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau akhirnya diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 24 Desember 2012 itu bernomor 109 tahun 2012.

Aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 ini akan mengubah wajah industri rokok dan peredaran produk tembakau lainnya. "Ini bagus tapi sudah sangat

...

Berita Lainnya