Pengusaha Ancam Gugat Upah Sektoral

Sebelas kelompok industri harus membayar upah 5-17 persen lebih tinggi daripada upah minimum.

Senin, 17 Desember 2012

JAKARTA - Sejumlah pengusaha mengajukan keberatan terhadap kenaikan upah minimum sektoral provinsi yang baru ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta, Jumat lalu. Koordinator Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, Chris Kanter, menyatakan para pengusaha berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Chris menambahkan, pengusaha menilai Gubernur DKI Jakarta berat sebelah dalam penetapan upah. Pemerintah daerah be

...

Berita Lainnya