BP Migas Berharap UU Migas Tidak Dibatalkan

Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berharap Undang-Undang No. 21/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Sabtu, 18 Desember 2004

Bogor - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berharap Undang-Undang No. 21/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak dibatalkan Mahkamah Konstitusi."Semestinya UU Migas tidak mengalami nasib yang sama seperti UU Ketenagalistrikan," kata Kepala BP Migas Rachmat Sudibjo kepada wartawan di Puncak, Bogor kemarin. Dia menjelaskan, UU No. 21/2001 itu merupakan penyempurnaan dari undang-undang yang lama. Dalam UU Migas yang baru lebih te...

Berita Lainnya