Redenominasi Rupiah
Ada Dua Pecahan Mata Uang Selama Transisi

Masih membutuhkan payung hukum.

Sabtu, 8 Desember 2012

JAKARTA -- Indonesia akan memiliki dua pecahan mata uang setelah Undang-Undang Redenominasi disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, mengatakan pemberlakuan dua pecahan mata uang itu diberlakukan selama masa transisi.

Selama masa transisi, menurut Difi, pecahan lama masih berlaku. "Jadi, misalnya harga bubur Rp 20 ribu, nanti bisa membeli dengan peca

...

Berita Lainnya