KKS Pertamina Belum Disetujui Komisaris dan Pemegang Saham

Anggota Komisaris Pertamina Roes Aryawijaya mengatakan, direksi Pertamina bisa dikenai tuntutan hukum karena mengajukan kontrak kerja sama (KKS) untuk ditandatangani.

Jumat, 17 Desember 2004

JAKARTA - Anggota Komisaris Pertamina Roes Aryawijaya mengatakan, direksi Pertamina bisa dikenai tuntutan hukum karena mengajukan kontrak kerja sama (KKS) untuk ditandatangani. "Itu menunjukkan adanya itikad tidak baik," kata dia kemarin.Menurut Roes, Pertamina sama sekali tidak menandatangani KKS, seperti yang telah diberitakan dalam acara penandatanganan 46 kontrak migas, Minggu (12/12) lalu. Dia mengatakan, konsep kontrak itu belum memperoleh per...

Berita Lainnya