MK Batalkan UU Ketenagalistrikan

Keputusan ini dinilai mempertaruhkan masa depan investasi.

Kamis, 16 Desember 2004

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. "Paradigma yang mendasari UU itu bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan di Jakarta kemarin.Hakim menyimpulkan, tiga pasal dalam UU itu (Pasal 16, 17 ayat 3, dan Pasal 68) yang menyangkut sistem unbundling dan kompetisi, bertentangan dengan UUD 1945. Namun, karena ketiganya merupakan ...

Berita Lainnya