Pengusaha Dipersilakan Ajukan Penangguhan

Upah sebesar Rp 2,2 juta dinilai realistis.

Kamis, 22 November 2012

JAKARTA - Pengusaha dipersilakan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan pengusaha yang tidak mampu membayar upah sebesar Rp 2,2 juta per bulan bisa mengajukan keberatan ke Dinas Tenaga Kerja. "Kalau kondisinya tidak memungkinkan, silakan ditangguhkan. Untuk industri kecil dan menengah, akan diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja," katanya di Jakarta kemarin.

Pemerintah Daerah DKI Jak

...

Berita Lainnya