Dua Pejabat Bank Sentral Jadi Tersangka

Budi Mulya pernah menerima aliran dana dari Robert Tantular.

Rabu, 21 November 2012

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, dua pejabat tinggi Bank Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. "Ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan BM (Budi Mulya), Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; dan SCF (Siti Chalimah Fadjriah), Deputi V Bidang Pengawasan BI," katanya dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Abraham menjelaskan, penyelid

...

Berita Lainnya