Izin Perdagangan Valas Tidak untuk Toko Emas

JAKARTA - Pengamat pasar uang Farial Anwar mengatakan tidak benar jika toko emas juga boleh melakukan jual-beli valuta asing (valas). Sebab, selama ini izin melakukan jual-beli valas hanya diberikan Bank Indonesia kepada pedagang valuta asing (money changer).

Senin, 19 November 2012

JAKARTA - Pengamat pasar uang Farial Anwar mengatakan tidak benar jika toko emas juga boleh melakukan jual-beli valuta asing (valas). Sebab, selama ini izin melakukan jual-beli valas hanya diberikan Bank Indonesia kepada pedagang valuta asing (money changer).

"Money changer mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menjual valas, toko emas tidak," kata Farial saat dihubungi Tempo, Sabtu lalu. Ia diminta berkomentar mengenai merebaknya jual-beli val

...

Berita Lainnya