Besaran Pungutan OJK Belum Ditetapkan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun ketentuan pungutan atau iuran terhadap lembaga keuangan. Penetapan itu berdasarkan pengelompokan aset yakni kecil, menengah dan besar.

Jumat, 9 November 2012

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyusun ketentuan pungutan atau iuran terhadap lembaga keuangan. Penetapan itu berdasarkan pengelompokan aset yakni kecil, menengah dan besar.

"Kami masih menyusun ketentuannya. Belum ditentukan berapa nominalnya karena baru diberlakukan pada 2014," kata anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, seusai seminar "Fungsi dan Peran OJK" di Fa

...

Berita Lainnya