OJK Dukung Lembaga Penjamin Dana Investor

Sistem keterbukaan akses sudah efektif.

Jumat, 9 November 2012

JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif rencana pembentukan lembaga perlindungan dana investor (investor protection fund/IPF). Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para investor.

"Lembaga ini bertujuan melindungi investor terhadap kasus-kasus penipuan (fraud), terutama di pasar modal," kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S

...

Berita Lainnya