Pengelola Tambang Emas Banyuwangi Digugat

JAKARTA - Pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis, mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemilik Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan nilai total kerugian sebesar Aus$ 252,5 juta.

Sabtu, 27 Oktober 2012

JAKARTA - Pengusaha pertambangan asal Australia, Michael Paul Willis, mengajukan gugatan perdata terhadap pengelola tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Pemilik Indoaust Mining Pty Ltd ini mengajukan nilai total kerugian sebesar Aus$ 252,5 juta.

Willis mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 25 Oktober 2012. Gugatan tersebut ditujukan kepada dua perusahaan Australia, Emperor Mines Ltd dan Intrepi

...

Berita Lainnya